Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan 6 Lafal Niat Wajibnya

ZAKAT; Zakat fitrah saat bulan ramadan miliki batas waktu bayarnya. (foto: HERU/koranrb.id)--

BACA JUGA:Banjir, Jalan Lintas, Klinik Kesehatan dan Ratusan Rumah Terendam

Kemenag Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menyampaikan, proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan dan batas terakhirnya sebelum khotib naik mimbar saat salat Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadist ini berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa,”

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan waktu atau batas akhir bayar zakat adalah sebagai berikut:

1. Waktu wajib membayar zakat fitrah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, waktu wajib tunaikan zakat fitrah untuk muslim saat hidup di sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walau sebentar.  

BACA JUGA:Disiapkan Alat Berat di Jalur Liku Sembilan Bengkulu Tengah Untuk Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang

2. Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.

Dari awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

3. Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salah subuh sebelum salat Idul Fitri.

Sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

BACA JUGA:Gelar Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baitul Izzah, Gubernur Rohidin Sampaikan Makna Idul Fitri Tahun Ini

4. Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari di Hari Raya.

Setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. 

5. Waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada Hari Raya. Atau setelah tanggal 1 Syawal berakhir. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan