Tentunya sebagai warga Desa Suka Pindah merasa dirugikan dengan adanya pembanguan JUT yang menelan anggaran hingga ratusan juta.
BACA JUGA:2.677 Ternak Masuk Usia Kurban, Ketersediaan Cukup
BACA JUGA:WTP 7 Kali Berturut-Turut, Tidak Otomatis Dapat DID
Namun belum bisa bermanfaat maksimal bagi warga. Selain itu juga beberapa titik JUT yang dibangun menggunakan rabat beton ini, memiliki lebar, panjang,
dan ketebalan yang berbeda-beda, malahan sebagian sudah ada yang tertutup sisi material seperti tanah dan batu.
“Harapan kami DD (Dana Desa, red) yang diperuntukan mendukung kemajuan desa bisa digunakan sesuai fungsinya. Dan masyarakat tidak dirugikan karena menerima hasil pembangunan tak sesuai harapan,” harapnya.
Terpisah Sekretaris LSM Rumus Institute Kabupaten Mukomuko, Rusman Aswardi Sp menjelaskan, tentunya anggaran Dana Desa (DD) digunakan sesuai dengan hasil Musdes.
Agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya pun harus dikerjakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Dan terpenting setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Satu rupiah pun penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan, maka dari itu wajib bagi seluruh Pemdes membelanjakan DD sesaui dengan ketentuan, dengan tidak ada niatan mencari keuntungan,” terangnya.
Berkaitan dengan pembangunan JUT Desa Suka Pindah yang menggunakan rabat beton dan menelan anggaran mencapai Rp500 juta lebih.
Tentu dalam pelaksanan harus ada perencanaan sebagai acuan dalam pengerjaan.
Jika panjang rabat beton hanya mencapai 300 meter lebih dengan anggaran sebesar itu, tentu menjadi tanda tanya apa semua sudah sesuai dengan perencanaan yang telah disusun atau tidak.
Baik itu panjang, ketebalan, hingga bahan-bahan material yang digunakan, jangan sampai belum satu tahun rabat beton sudah hancur.
“Atas dasar keresahan dari masyarakat kami meminta Inpektorat daerah dapat turun kelapangan melakukan perhitungan hasil pekerjaan sesuai tidak, dengan perencanaan yang telah disusun.
Jika memang nantinya ada kelebihan bayar tentu anggaran tersebut harus dikembalikan, namun jika tidak dapat dikembalikan, tentu hal tersebut bisa diarahkan ke jalur hukum,” tandasnya.