Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, program Tapera ini masih memerlukan aturan lanjutan terkait pelaksanaannya.
Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum tersebut.
BACA JUGA:Miliki Potensi Bagus, DKPP Bengkulu Tengah Akan Kembangkan Perikanan
BACA JUGA:Partai Nasdem Beri Rekomendasi 3 Cabup di Provinsi Bengkulu, Berikut Namanya
’’Bu Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan jadi masih belum tahu kapan ASN (ditarik iuran), karena masih long way to go untuk menerapkan itu,’’ jelasnya.
Penolakan terhadap terus berdatangan. Giliran Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ikut menolak program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tersebut.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.
Terutama, guru-guru swasta dan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
BACA JUGA:Keakraban Kafilah MTQ Provinsi Bengkulu dalam Malam Taaruf di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pelepas Dahaga Saat Lelah, Berikut 6 Minuman Kekinian yang Wajib Dicoba
"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji," ungkapnya.
Mereka menilai, bahwa kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain. Dalam survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 saja menunjukan bahwa 42,4 persen guru gaji perbulannya masih di bawah Rp 2 juta.
Dari survei yang sama, ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah Rp 2 juta rupiah.
Sementara itu, gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3 persen; gaji Rp 3-4 juta sebanyak 7,6 persen; gaji Rp 4-5 juta sebanyak 4,2 persen dan di atas 5 juta hanya 0,8 persen.
Sementara, dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut bahwa setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
BACA JUGA:Hewan yang Lucu dan Menggemaskan! Berikut 10 Jenis Anjing dengan Telinga yang Besar