Tentu Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.Tak heran bila dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 42 persen yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru.
Kemudian, survei IDEAS pun menunjukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.
"Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Lalu, ditambah Tapera yang rumahnya juga belum jelas," keluhnya.
Karenanya, ketimbang Tapera, P2G mendorong pemerintah membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Bukan tabungannya dulu, tapi rumahnya tidak jelas.
Kalaupun mau dipaksakan memberlakukan Tapera, maka harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.
"pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru. Yang terjadi sekarang malah sebaliknya, penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum," pungkasnya. (**)