SELUMA, KORANRB.KD – Buruh PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) mogok kerja.
Kemarin Sejumlah pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma mendatangi PT MSS di Kebun 1 Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur.
Hal ini terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruh/karyawan pasca menuntut perusahaan yang dianggap tidak memperkerjakan mereka secara manusiawi.
Dalam kesempatan ini, pejabat Disnakertrans Seluma didampingi perwakilan Disnakertrans Provinsi Bengkulu bertemu dengan manajemen perusahaan dan perwakilan buruh/ karyawan.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Terima Penghargaan dari Mendes PDTT
Di sini, Disnakertrans menyampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan/buruh pabrik harus memiliki dasar yang kurang kuat.
Karena prosedur yang dilalui untuk menjalani mogok kerja belum dijalankan.
Salahsatu prosedurnya yakni melakukan perundingan antara perusahaan dan karyawan.
Jika hal tersebut belum dilakukan, maka mogok kerja yang dilakukan tidak sah.
BACA JUGA:Guru PPPK Terlambat Terima Gaji, Sekda: Sistem SIPD Error
Karena berdasarkan keputusan Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Nomor : KEP. 232 / MEN / 2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
Tertulis pada pasal 3, mogok kerja tidak sah apabila huruf (a). bukan akibat gagalnya perundingan.
“Setelah kita telusuri dan tanyakan, ternyata para karyawan/buruh belum melakukan perundingan sebelum melakukan mogok kerja, otomatis hal ini tidak sah.
Bukannya tuntutan terpenuhi, karyawan/buruh bisa dianggap mangkir,” terang Kepala Disnakertran Seluma, Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan, Endang Trihastuti.
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Waktu Mengecek Mobil Bekas Mesinnya Jangan Dihidupkan Dahulu