Terkait dengan kejadian itu, TRC yang terdiri atas beberapa OPD sudah melakukan asesmen di kantor desa bersama kades dan camat guna mencari solusi.
BACA JUGA: Tahapan Lelang Randis Berjalan, Penilai Aset Tunggu KPKNL
BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp 600 Juta, Rest Area Disparpora Mukomuko Diduga Cacat Legalitas
Atas kejadian ini diajukan menjadi status tanggap darurat longsor, untuk dilakukan penanganan darurat tebing yang longsor sepanjang Sungai Manjuto kepada Pjs Bupati Mukomuko.
"14 rumah tersebut masih dihuni oleh pemiliknya. Dari hasil asesmen, maka langkah yang diambil kami mengajukan kondisi tanggap darurat kepada Pjs Bupati Mukomuko untuk penanganan darurat,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko Apriansyah ST, MT mengatakan, terkait permasalahan erosi sungai air Manjuto yang terjadi di Desa Pondok Panjang.
Dilakukan penanganan tebing yang longsor status harus dinaikan menjadi tanggap darurat. Maka dari itu berkaitan kenaikan status sudah disampaikan ke Pjs Bupati.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pjs Bupati Mukomuko terkait pernyataan tanggap darurat longsor, Pjs Bupati ingin mempelajari terlebih dahulu karena kejadiannya sudah berlangsung sejak lama,” kata Apriansyah.
BACA JUGA:Pengoperasian RS Pratama Ipuh Masih Tunggu Perbup, Penempatan Pegawai dari 2 Puskemas Terdekat
BACA JUGA:Sudah 5 Laporan Dugaaan Pelanggaran Masuk Bawaslu
Selain itu Apriansyah juga mengatakan, PUPR Mukomuko beberapa waktu yang lalu juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu dan mereka siap melakukan penanganan darurat untuk mencegah longsor sepanjang Sungai Manjuto.
Namun sebelum melakukan penanganan darurat, pihak balai membutuhkan surat pernyataan tanggap darurat yang diterbitkan oleh kepala daerah setempat.
“BWSS Bengkulu sudah membuat perencanaan mengalihkan alur air sungai ke sisi kanan sehingga dinding tebing tidak longsor lagi, namun penanganan tersebut masih menunggu status kejadian dari Pjs bupati,” sampainya.