Warga yang telah dicoklit akan menerima tanda bukti sudah terdaftar, dan stiker sudah dicoklit yang akan ditempel pada rumah masing-masing.
Angka yang didapatkan menjadi rujukan dalam melaksanakan pleno daftar pemilih sementara (DPS) ketika Coklit data Pilkada rampung dilaksanakan oleh petugas Pantarlih.
"Masyarakat yang belum terdaftar atau belum dicoklit, dapat menghubungi PPS dan PPK setempat, atau KPU Kabupaten Mukomuko untuk informasi lebih lanjut," tandasnya.
Kategori :