"Retribusi Sampah hanya di Bintuhan saja, kalau desa lainnya sampah masih dikelola oleh masyarakat setempat," ujar Amir.
BACA JUGA:100 Pelamar CPNS Ajukan Sanggahan, Pengumuman Paling Lambat 29 September
BACA JUGA:Audit Reguler 50 Desa Sampel Selesai, Banyak Administrasi Kegiatan Tidak Lengkap
Dijelaskannya, setiap kepala keluarga yang sampahnya dikelola oleh pihak DLH dipungut biaya sebanyak Rp3 ribu saja.
Berbeda hanya dengan tempat usaha, pasar, dan beberapa tempat yang menghasilkan sampah lebih banyak. Retribusinya, lebih mahal dibandingkan dengan keluarga.
"Untuk tempat usaha retribusinya sesuai dengan berpa banyak sampah yang mereka hasilkan, terangnya.
Untuk lebih memaksimalkan, PAD dari pajak dan retribusi sampah ini. Tahun 2024 mendatang kemungkinan DLH akan memperluas wilayah pengelolaan sampah.
Namun, masih harus dirapatkan terlebih dahulu karena memang armada mobil pengangkut sampah milik DLH saat ini sangat terbatas.
BACA JUGA:Perkuat Perguruan Silat Pagar Nusa, Gubernur Rohidin Berikan Bantuan
BACA JUGA:Jalan Ambles Tak Kunjung Diperbaiki
"Tahun 2024 nanti mungkin akan diperluas lagi untuk meningkatkan PAD. Namun masih harus dirapatkan terlebih dahulu," tukasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kaur, Henri Faizal, SE menambahkan saat ini DLH masih sangat minim peralatan untuk pelayanan pengelolaan sampah DLH masih membutuhkan setidaknya 8 unit kontainer baru dan satu unit truck armroll.
Untuk melakukan pengolahan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tebing latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
"Untuk pelatan kita ini masih sangat minim sekali, pengajuan sudah berapa kali dilakukan namun belum juga disetujui," terangnya.
Sekedar mengingatkan, sempat terparkir sejak pertama sampai akhirnya mobil truk kontainer sampah milik DLH mulai dioperasikan.
Bukan hanya mobil kontainer sampah saja, namun 4 unit motor roda tiga pengangkut sampah juga sudah mulai dioperasikan.