Lanjutnya, jika ada Randis yang hilang, maka akan ada mekanisme yang harus dilakukan.
Adapun tahapan untuk pihak yang menghilangkan aset milik Pemkab Mukomuko, tahap awal akan diberikan waktu untuk mengembalikan aset tersebut.
BACA JUGA:Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Kas Keliling Penukaran Uang Kartal Antisipasi Beredarnya Uang Palsu
BACA JUGA: Hindari Ancaman Penyakit, Jaga Asupan Makanan dan Minuman di Bulan Puasa
Jika tak tuntas makan akan diarahkan ke majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Dibentuknya TPTGR ini tidak lain untuk mengantisipasi timbulnya kerugian negara akibat hilangnya aset negara. Dimana pembentukan di akhir tahun Desember lalu,” ujarnya.
Tim TPTGR dalam mengambil kesimpulan harus benar-benar matang.
Maka dari itu didalam kegiatan menelusuri hilangnya aset, Pemkab Mukomuko melibatkan aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko.
“Aset itu dibeli dari uang negara jelas harus dipertanggungjawabkan.
Makanya sejumlah aset yang dikabarkan hilang, baik itu mobil dinas dan motor dinas, ataupun tanah nanti akan kita telusuri dulu biar kedepanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Sementara itu saat disinggung berkaitan dengan mobil dinas (mobnas) Pemkab Mukomuko
jenis ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven, yang diperkirakan hilang pada 2018 lalu, yang hingga saat ini 17 Maret 2024 belum dilakukan sidang oleh Majelis TPTGR.
Meskipun sebelumnya ada wacana akan dilakukan sidang oleh tim untuk menyelamatkan aset tersebut.
Sekda menyampaikan berkaitan dengan penangan perkara tersebut saat ini masih di ranah Inspektorat.
Yang nantinya jika rampung akan ditangani bidang Aset BKD Mukomuko. Namun jika tidak rampung juga barulah akan di sidangkan oleh majelis TPTGR.