“Memang di dalam TPTG ini ada Inspektorat Daerah dan bidang aset BKD.
Namun untuk tahapan akan mereka selesaikan terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi jalan keluar baru akan kita bawa ke majelis TPTGR,” tandasnya.
Plt. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti membenarkan,
untuk Tim TPTGR tersebut diketuai oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, yang beranggotakan Inspektorat Daerah dan BKD Mukomuko.
Tim ini bertugas untuk menyelamatkan aset-aset Pemkab yang diduga akibat kelalaian, hilang dan rusak.
Memang ada dua perkara yang akan disidang oleh tim TPTGR, yang pertama terkait hilangnya aset milik Pemkab berupa satu unit Mobnas jenis Maven dan satu unit mobil ambulan.
“Tim TPTGR sudah mulai bekerja. Ada dua yang akan disidangkan, Yakni terkait hilangnya mobil maven dan ambulan beberapa tahun lalu.
Dimana terduga kelalaian masih berstatus ASN aktif, namun berkaitan waktu pelaksanaan sidang tentunya akan kami dibahas bersama terlebih dahulu,” bebernya.
Eva juga menambahkan, dua mobnas milik Pemkab Mukomuko itu, yakni mobnas jenis ambulans Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven yang diperkirakan hilangnya pada tahun 2018 lalu.
Untuk mobnas ambulans di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko, yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit.
Sedangkan mobnas Maven di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko yang informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut.
“Kita belum bisa sebutkan berapa orang dan siapa oknum ASN yang akan disidang nantinya. Yang pastinya dalam secepat mungkin mereka akan di sidang,” tutupnya.